Pandangan Islam Terhadap Pinjaman Online (Pinjol) dan Bahaya Riba
Pendahuluan
Kemudahan akses finansial melalui aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) belakangan ini telah menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat. Banyak yang terjebak utang dengan bunga mencekik, hingga berujung pada teror mental dan kasus bunuh diri. Bagaimana Islam memandang fenomena utang-piutang digital ini?
Pinjol, Bunga Berlipat, dan Praktik Riba
Islam pada dasarnya memperbolehkan utang-piutang (Qardh) sebagai bentuk tolong-menolong sosial. Namun, masalah timbul karena mayoritas sistem Pinjol menggunakan mekanisme bunga berbunga, denda keterlambatan yang tinggi, serta penagihan yang tidak manusiawi. Ini secara jelas masuk ke dalam kategori Riba Nasi'ah, yang diharamkan secara mutlak dalam Islam.
Dalil Larangan Keras Memakan Riba
Allah mengancam dengan tegas para pelaku riba melalui firman-Nya:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ... وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Solusi Menghindari Jebakan Pinjol
Gaya hidup konsumtif sering kali menjadi akar masalah mengapa orang meminjam uang melalui Pinjol. Umat Islam harus membiasakan sifat qana'ah (merasa cukup), hidup sesuai kemampuan, dan menghindari utang kecuali untuk kondisi darurat medis atau kebutuhan pangan esensial.
Kesimpulan
Pinjol ilegal maupun yang menetapkan bunga tidak masuk akal jelas melanggar syariat Islam. Mari tingkatkan literasi keuangan syariah dan hindari godaan utang instan demi kedamaian hidup di dunia dan akhirat.
.jpg)